Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya.
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan yang juga berlaku bagi PNS.
Gaji PNS
Sementara itu, gaji pokok PNS sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.
Untuk diketahui, bahwa PNS terbagi menjadi empat golongan yang berbeda, mulai I hingga IV.
Gaji pokok PNS akan disesuaikan berdasarkan golongan.
Berikut rinciannya:
1. Golongan I
- I A : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- I B : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- I C : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- I D : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II
- II A : Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- II B : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- II C : Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- II D : Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
BACA JUGA:PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS 2023, Asalkan..
3. Golongan III
- III A : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- III B : Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- III C : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- III D : Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV
- IV A : Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IV B : Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IV C : Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IV D : Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IV E : Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain menerima gaji pokok, PNS juga akan memperoleh sejumlah tunjangan. Berikut 6 tunjangan yang didapatkan oleh PNS:
1. Tunjangan Kinerja