Pemprov Bengkulu Masih Menunggu Petunjuk Teknis Anggaran Penggajian PPPK
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri mengungkapkan, pembayaran gaji PPPK ulusan tahun 2023 saat ini masih menunggu Petunjuk Tekhnis (Juknis) dari Pemerintah Pusat.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu saat ini masih menunggu petunjuk teknis anggaran penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan tahun 2023 lalu.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri mengungkapkan, pembayaran gaji PPPK ulusan tahun 2023 saat ini masih menunggu Petunjuk Tekhnis (Juknis) dari Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:92 CJH Bengkulu Tengah Ikut Pembekalan Manasik Haji
"Seandainya gaji yang lulus PPPK belum ada kepastian. Kita akan mengacu kepada APBD kita dulu, nanti kita menunggu petunjuk tekhnisnya seperti apa. Kalau memang nanti petunjuk database nya semua digaji APBN maka kita tindak lanjuti" kata Isnan Fajri di Balai Raya Semarak Selasa 27 Februari 2024.
BACA JUGA:Stabilisasi Harga Beras Menjelang Bulan Ramadan, Ini Langkah Pemprov Bengkulu
Dijelaskan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, pembayaran gaji sebanyak 748 PPPK tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan teknis penyuluh pertanian Pemprov Bengkylu nantinya juga akan mengacu kepada APBD Provinsi Bengkulu.
Selain itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri juga mengklaim, porsi belanja pegawai Pemprov saat ini juga sudah kelebihan 35 persen dari ketentuan 30 persen
BACA JUGA:Mengenal Bengkulu Hebat Lewat Buku Karya Gubernur Rohidin Mersyah
"PPPK itu Intruksi pusat kita kan tak bisa nentukan sendiri, kalau ada penerimaan 3 kali dalam setahun. Kita tindak lanjuti, posrsi belanja kita 35% sudah kelebihan ambang batas makanya kita harus hati hati kalau tidak ada tambahan APBN," ungkapnya.
BACA JUGA:Uji Kompetensi Pejabat Eselon II Pemkab Seluma Rampung, Jadwal Rotasi Masih Menunggu Evaluasi KASN
Untuk diketahui, sebanyak 748 PPPK tenaga kesehatan, tenaga pendidik, dan tenaga teknis penyuluh pertanian masih menunggu proses menempatkan tugas dan menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP) serta proses menunggu Surat Keputusan (SK) sebagai ASN PPPK Pemprov Bengkulu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: