Gaji PNS dan PPPK 2024 Naik, Intip Besaran Nominal Terbaru di Setiap Golongan, Tertinggi Capai Rp7 Juta

Gaji PNS dan PPPK 2024 Naik, Intip Besaran Nominal Terbaru di Setiap Golongan, Tertinggi Capai Rp7 Juta

Ilustrasi. Gaji PNS dan PPPK 2024 Naik, Intip Besaran Nominal Terbaru di Setiap Golongan, Tertinggi Capai Rp7 Juta--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Gaji PNS dan PPPK 2024 resmi naik, intip besaran nominal terbaru di setiap golongannya, tertinggi capai Rp7 juta.

Gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2024 naik di bulan Januari tahun 2024.

BACA JUGA:Sebentar Lagi Dibuka! Intip 5 Tips Sederhana Lolos CPNS 2024, Nomor 3 Sering Dilupakan

Hal ini pun resmi diteken oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Jumat (26/1/2023) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lantas, berapa persen kenaikan gaji PNS dan PPPK pada tahun 2024 ini?

Gaji PNS pusat dan PPPK 2024 naik sebesar 8 persen.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK Segera Dibuka Kembali Maret 2024! Yuk Cek Persyaratannya, Ada Apa Saja?

Jokowi menjelaskan, kenaikan gaji tersebut diharapkan bisa meningkatkan kinerja dan mengakselerasi transformasi ekonomi serta pembangunan nasional.

Sementara itu, aturan mengenai besaran gaji pokok PNS saat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. 

Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa gaji pokok untuk PNS golongan terendah adalah Rp1,5 juta dan tertinggi sebesar Rp5,9 juta.

BACA JUGA:Usulan Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024 Perlu Memperhatikan Belanja Pegawai

Sedangkan, mengenai besaran gaji pokok PPPK tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 98 tahun 2020.

Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa gaji pokok untuk PPPK berdasarkan masa kerja dan golongan, terendah 1,7 juta dan tertinggi Rp4,4 juta.

BACA JUGA:Auto Bikin Fokus! Ini Jadwal Terbaru dan 15 Tips Lulus Seleksi CPNS 2023, Nomor 10 Wajib Dilakukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: