Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Buktikan Ijazah Asli, Satu P3K Paruh Waktu di Bengkulu Dinyatakan Memenuhi Syarat

Buktikan Ijazah Asli, Satu P3K Paruh Waktu di Bengkulu Dinyatakan Memenuhi Syarat

Sri Hartika, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih terus berlangsung.

BACA JUGA:Penyaluran Bantuan Pangan Rampung, 16.776 Warga Seluma Terima 20 Kg Beras dan 2 Liter Minyak Goreng

BACA JUGA:Komitmen Pemerintah Pulihkan Bentang Alam Seblat: Ribuan Hektare Direstorasi, Koridor Gajah Diperkuat

Dari total 4.387 berkas yang diusulkan, saat ini tersisa 14 berkas PPPK paruh waktu yang belum diterbitkan persetujuan teknis (pertek) oleh BKN.

Di tengah proses tersebut, BKD Provinsi Bengkulu memastikan satu berkas PPPK paruh waktu yang sebelumnya berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kini telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Hal ini terjadi setelah yang bersangkutan berhasil membuktikan keaslian ijazahnya.

BACA JUGA:Seminar Nasional Unived Bengkulu, Destita Tegaskan UMKM Motor Pembangunan

BACA JUGA:Dinkes Seluma Catat 29 Kasus Kematian Bayi Sepanjang 2025, Ini Penyebab Utamanya

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, menjelaskan bahwa sebelumnya ijazah peserta tersebut sempat diragukan keabsahannya oleh BKN sehingga berkasnya dinyatakan TMS.

“Memang sebelumnya ada satu PPPK paruh waktu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena keaslian ijazahnya diragukan oleh pihak BKN,” ungkap Sri Hartika.

BACA JUGA:Segera Launching! Kabupaten Kaur Terang Benderang dan Bakal Bebas Mati Lampu

BACA JUGA:NOTURNA Bikin Panggung Harmoni 2.0 Bergema, UKM Seni UNIVED Tampilkan Aksi Memukau

Namun, setelah dilakukan klarifikasi dan peserta mampu menunjukkan ijazah asli beserta dokumen pendukung lainnya, BKD bersama BKN kembali melakukan verifikasi ulang.

“Setelah yang bersangkutan dapat membuktikan ijazah aslinya, maka berkasnya dinyatakan memenuhi syarat. Saat ini pertek-nya juga sudah diterbitkan oleh BKN,” jelasnya.

BACA JUGA:UKM Seni Unived Gelar 'Senandung Gembira Stage', Live Music dan Galang Dana untuk Panti Asuhan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: