KPU

Gaji PNS Naik 8 Persen, Pemerintah Provinsi Bengkulu Tunggu Arahan Pusat

Gaji PNS Naik 8 Persen, Pemerintah Provinsi Bengkulu Tunggu Arahan Pusat

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.--(Sumber Foto: Robi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS.COM - Gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun 2024 naik 8 persen. Hal itu resmi disampaikan oleh Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato kenegaraan HUT RI, Rabu 16 Agustus 2023 kemarin.

BACA JUGA:Paripurna HUT RI, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu: Sinergi Raih Indonesia Emas 2045

Kenaikan gaji PNS juga ditanggapi oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

"Tentunya persiden melalui kementerian keuangan sudah memiliki pertimbangan khusus ketika merencakan usulan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan bagi Pensiunan sebesar 12 persen tersebut," sampainya kepada BETVNEWS Kamis 17 Agustus, 2023.

BACA JUGA:Masuki Agustus, Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Kebut Pengerjaan

Lebih lanjut Rohidin menambahkan untuk rencana kenaikan ini mudah-mudahan biasa meningkatkan kesehjatraan para ASN dan pensiunan nantinya.

"Semoga nantinya bisa memningkatakan kesehjatraan  para ASN dan Pensiunan," tambah Gubernur.

BACA JUGA:Inilah 10 Provinsi dengan Utang Pinjaman Online Terbesar di Pulau Sumatera, Provinsi Bengkulu Nomor Berapa?

Sebagai Informasi, Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji ASN di tahun 2024 sebesar 8%. Adapun untuk pensiunan, diusulkan kenaikan sebesar 12%.

BACA JUGA:Pejuang Amplop Coklat, Ayo Merapat! Disnakertrans Provinsi Bengkulu Bakal Gelar Job Fair

Dalam penyampaian pidato nota keuangan di DPR, Presiden Jokowi mengeklaim reformasi birokrasi dilakukan dengan remunerasi ASN.

Disisi lain, Sekprov Bengkulu Hamka Sabri mengatakan untuk kebijakan kenaikan gaji, Pemprov masih menunggu arahan dari pusat.

BACA JUGA:4 Universitas Terbaik di Provinsi Bengkulu Versi UniRank 2023, Nomor Satu Terluas di Asia Tenggara

Jika dimulai dari Agustus, penambahan akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan digunakan dana cadangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: