BETVNEWS - Tertarik Jadi PNS Part Time? Segini Besaran Gajinya Hingga Perbandingan Gaji PNS 2023
PNS Part Time kini menjadi topik pembicaraan belakangan ini, khususnya di kalangan pegawai.
PNS PPPK paruh waktu adalah pekerja part time yang hadir untuk mengakomodir pegawai honorer yang akan segera dihapus pada 28 November 2023.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Gaji PNS 2023 dan PNS Part Time, Segini Perbandingannya
Sehingga tidak adanya PHK massal sekitar 2,3 juta honorer ataupun pembengkakan anggaran.
BACA JUGA:Yakin Gak Girang? Tunjangan PNS untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Sudah Cair, Cek Rekening!
Kendati belum diketahui pasti tugas, fungsi dan gaji PPPK namun berdasarkan aturan besaran gaji honorer di seluruh Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022, gaji honorer berkisar Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta.
BACA JUGA:Gaji PNS Naik 7 Persen, Tapi...
Besaran gaji honorer tertinggi di DKI Jakarta sebesar Rp 5,61 juta dan untuk pramubakti, gaji tertinggi berada di Papua sebesar Rp4,18 juta.
PNS Part Time akan bekerja dengan jam kerja, yang lebih singkat dari biasanya. Yang biasanya 8 jam per hari, PNS part time akan bekerja selama 4 jam saja.
BACA JUGA:Ginting dan 26 Atlet Lainnya Resmi Jadi PNS, Segini Gaji yang Bakal Diterima!
Beberapa waktu lalu pun melalui MenpanRB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pemerintah tengah berupaya agar honorer menjadi ASN PPPK.
BACA JUGA:Gaji PNS Naik, Bagaimana dengan PPPK? Cek Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Golongannya
Aturan pengangkatan itu diatur dalam PP Nomor 48 tahun 2005, yang berisi amanah bahwa pengangkatan tenaga honorer harus melewati seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.
BACA JUGA:Buruan Cek Daftar Gaji PNS Terbaru Juli 2023, Benarkah Sudah Naik?