Pembahasan tersebut untuk memuat status baru ASN yakni PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu (part time).
BACA JUGA:Honorer Dihapus November 2023, Ganti Jadi PNS Part Time! Ternyata Segini Gajinya
Lantas jika honorer berubah status menjadi PPPK Paruh Waktu, berapa kisaran gaji yang diterima?
BACA JUGA:Honorer Dihapuskan November Tahun 2023, Jadi PNS Part Time, Gaji Terendah Rp2.000.000 Per Bulan
Berikut rincian gaji pegawai honorer dan tunjangan yang diterima:
-Aceh: Rp 4.020.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.654.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
-Sumatera Utara: Rp 3.247.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.952.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
-Riau: Rp 3.741.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.401.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
-Kepulauan Riau: Rp 3.984.000 (gaji honorer satpam atau sopir) dan Rp 3.622.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
-Jambi: Rp 3.389.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.081.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
-Sumatera Selatan: Rp 3.931.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.574.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
-Lampung: Rp 3.039.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.764.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
-Bengkulu: Rp 2.849.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.818.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
-Bangka Belitung: Rp 4.200.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.818.000 (gaji pegawai honorer petugas kebersihan dan pramubakti).
-Banten: Rp 3.175.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.887.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
-Jawa Barat: Rp 3.777.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.433.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).