Daftar Gaji Honorer Juli 2023 Terbaru Se-Indonesia, Jika Diganti Jadi PPPK Paruh Waktu

Minggu 09-07-2023,07:31 WIB
Editor : Ria Sofyan

BETVNEWS - Daftar Gaji Honorer Juli 2023 Terbaru Se-Indonesia, Jika Diganti Jadi PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu atau PNS Part Time kini menjadi topik pembicaraan belakangan ini, khususnya di kalangan pegawai.

PNS PPPK paruh waktu adalah pekerja part time yang hadir untuk mengakomodir pegawai honorer yang akan segera dihapus pada 28 November 2023.

BACA JUGA:Cek Daftar Lengkap Gaji PPPK 2023 Beserta Tunjangannya, Berapa Tertinggi?

Sehingga tidak adanya PHK massal sekitar 2,3 juta honorer ataupun pembengkakan anggaran.

BACA JUGA:Daftar Lengkap Gaji Honorer 2023 Terbaru, Seluruh Indonesia, Jika Diganti Jadi PPPK Paruh Waktu

Kendati belum diketahui pasti tugas, fungsi dan gaji PPPK namun berdasarkan aturan besaran gaji honorer di seluruh Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022, gaji honorer berkisar Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta.

BACA JUGA:Honorer Dihapus November 2023, Diganti Jadi PPPK Paruh Waktu! Ternyata Segini Gajinya

Besaran gaji honorer tertinggi di DKI Jakarta sebesar Rp 5,61 juta dan  untuk pramubakti, gaji tertinggi berada di Papua sebesar Rp4,18 juta.

PNS Part Time akan bekerja dengan jam kerja, yang lebih singkat dari biasanya. Yang biasanya 8 jam per hari, PNS part time akan bekerja selama 4 jam saja.

Beberapa waktu lalu pun melalui MenpanRB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pemerintah tengah berupaya agar honorer menjadi ASN PPPK.

Aturan pengangkatan itu diatur dalam PP Nomor 48 tahun 2005, yang berisi amanah bahwa pengangkatan tenaga honorer harus melewati seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.

Disisi lain, saat ini Pemerintah dan Komisi II DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:Ternyata Segini Perbandingan Gaji PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Besar? Cek Segera!

Pembahasan tersebut untuk memuat status baru ASN yakni PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu (part time).

Kategori :