BACA JUGA:100 Calon Magang ke Jepang, Lulus Administrasi
Pastikan penerima manfaat memenuhi kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan dana bantuan bansos BPNT dan PKH 2023.
Berikut persyaratannya yang harus dipenuhi untuk mendapatkan 2 bansos reguler ini.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin: Mahkamah Konstitusi Tumpuan Harapan Bangsa
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat.
BACA JUGA:Sekdaprov: Gubernur Adalah Wakil Dari Pemerintah Pusat
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
Adapun kriteria penerima bansos PKH tahap 3 yang harus diperhatikan jika ingin menerima dana bantuan ini.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Jenguk Tenaga Honorer yang Terkena Musibah Kecelakaan, Beri Dukungan Moril
Berikut 7 kriteria terbaru dan nominal besaran bantuan PKH 2023, diantaranya:
1. Para ibu hamil, dengan syarat tanggungan maksimal ibu hamil 2 anak dalam satu keluarga.
Jika lebih maka dipastikan sudah tidak memenuhi persyaratannya.
Jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.