Dapat Hingga Rp3.000.000, Cek Syarat dan Penerimanya, Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Cair Juli 2023

Senin 10-07-2023,10:30 WIB
Reporter : Rizki
Editor : Ria Sofyan

BACA JUGA:100 Calon Magang ke Jepang, Lulus Administrasi

Pastikan penerima manfaat memenuhi kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan dana bantuan bansos BPNT dan PKH 2023.

Berikut persyaratannya yang harus dipenuhi untuk mendapatkan 2 bansos reguler ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

BACA JUGA:Gubernur Rohidin: Mahkamah Konstitusi Tumpuan Harapan Bangsa

2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat.

3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif

BACA JUGA:Ramalan Zodiak 10 Juli 2023, Taurus Hilangkan Prasangka Buruk, Aquarius Sulit Berdamai dengan Pasangan

Adapun kriteria penerima bansos PKH tahap 3 yang harus diperhatikan jika ingin menerima dana bantuan ini.

Berikut 7 kriteria terbaru dan nominal besaran bantuan, diantaranya:

1. Para ibu hamil, dengan syarat maksimal hamil kedua dalam satu keluarga.

Jika lebih maka dipastikan sudah tidak memenuhi persyaratannya.

BACA JUGA:Bikin Auto Senyum, TPG Triwulan 2 2023 Cair! Cek Segera, Sudah Masuk Rekening?

Jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.

2. Anak balita dan usia dini, dengan syarat maksimal memiliki 2 anak dalam keluarga.

Kategori :