Bank Indonesia

Skandal SHM di HPT Bukit Rabang, Kejari Bengkulu Selatan Bidik Keterlibatan Pejabat Eselon II

Skandal SHM di HPT Bukit Rabang, Kejari Bengkulu Selatan Bidik Keterlibatan Pejabat Eselon II

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Chandra Kirana--(Sumber Foto: Ary/BETV)

BENGKULU SELATAN, BETVNEWSKejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan terus mempercepat pengusutan dugaan skandal penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna.

Korps Adhyaksa memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara komprehensif guna membongkar praktik alih fungsi lahan ilegal di kawasan lindung tersebut.

Hingga saat ini, penyidik tindak pidana khusus telah memanggil dan memeriksa puluhan orang yang dianggap mengetahui sengkarut lahan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Chandra Kirana, mengonfirmasi bahwa progres pemeriksaan saksi telah menyentuh angka 38 orang, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Pemeriksaan saksi terus berjalan untuk mengumpulkan fakta-fakta di lapangan,” ujar Chandra Kirana.

BACA JUGA:Batasan Belanja Pegawai 30 Persen Hantui Pemkab Seluma, Bupati Teddy Cari Celah Selamatkan PPPK

BACA JUGA:Dongkrak Ekonomi Lokal, Bencoolen Mall Serap 2.000 Tenaga Kerja Asal Bengkulu

Kasus ini kian menyita perhatian publik seiring mencuatnya kabar keterlibatan sejumlah pejabat eselon II aktif.

Para pejabat tersebut diduga memiliki perkebunan kelapa sawit pribadi di dalam kawasan HPT yang telah bersertifikat, sebuah praktik yang jelas menabrak aturan kehutanan.

Meski demikian, pihak Kejari masih menutup rapat identitas para petinggi daerah yang masuk dalam radar pemeriksaan tersebut.

Selain mendalami keterangan saksi, penyidik juga tengah melakukan bedah dokumen terkait proses administrasi penerbitan SHM. Fokus utama jaksa adalah menelusuri bagaimana lahan negara berstatus hutan produksi bisa lolos menjadi hak milik pribadi, serta sejauh mana peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dalam memuluskan prosedur tersebut.

BACA JUGA:Kucurkan Rp1,5 Miliar, Pemkab Seluma dan Kodim 0425 Matangkan TMMD di Desa Air Melancar

BACA JUGA:Kakek 63 Tahun di Seluma Diciduk Polisi, Terlibat Aksi Pencurian Motor Tetangga

Setelah seluruh keterangan terkumpul, Kejari akan segera melakukan sinkronisasi data untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Upaya ini dilakukan demi memastikan proses hukum berjalan transparan dan terbebas dari intervensi pihak mana pun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: