BACA JUGA:UPDATE Juli 2023! Berikut Daftar Gaji PPPK dan Tunjangan Sesuai Golongan, Tembus Rp6 Juta per Bulan
Untuk gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.
Pada masa kerja nol tahun gaji PPPK golongan IX, sebesar, 2,96 juta rupiah di luar tunjangan.
Namun sayangnya, dalam Perpres tersebut belum membahas mengenai sistem gaji PPPK paruh waktu.
Ada yang menyebut bahwa PPPK part time akan menerima gaji lebih kecil dari tenaga honorer, sebab karena jam kerjanya bisa jadi lebih sedikit.
Namun, sampai saat ini belum ada ketentuan yang mengatur soal gaji PPPK part time ini,apakah lebih kecil dari tenaga honorer atau bisa jadi lebih besar.
Kendati belum diketahui pasti tugas, fungsi dan gaji PPPK paruh waktu namun berdasarkan aturan besaran gaji honorer di seluruh Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022, gaji honorer berkisar Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta.
Besaran gaji honorer tertinggi di DKI Jakarta sebesar Rp 5,61 juta dan untuk pramubakti, gaji tertinggi berada di Papua sebesar Rp4,18 juta.
Demikian informasi mengenai gaji PPPK Part Time. Semoga bermanfaat. (*)