5. Guru yang menjalankan tugas atau membimbing murid di satuan pendidik berdasarkan peruntukan Sertifikat Pendidik yang kemudian dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
6. Masih memiliki beban kerja guru sesuai ketentuan perundang-undangan.
7. Seorang guru yang wajib mempunyai penilaian minimal 'baik'.
BACA JUGA:Cek Besaran Gaji PNS Terbaru Beserta Tunjangannya, Benarkah Sudah Naik 7 Persen? Intip Bocorannya
8. Seorang pengajar yang memiliki jumlah peserta didik dalam satu kelompok belajar, sebagai syarat yang sudah disesuaikan bentuk satuan pendidikannya.
9. Tidak bekerja menjadi pegawai tetap di suatu instansi lain.
Alasan beberapa daerah belum cair, bisa saja salah satunya karena ada perbedaan waktu pencairan TPG yang dilakukan pemerintah masing-masing daerah.
BACA JUGA:Gaji PNS 2023 Naik, Tapi Bukan Bulan Agustus 2023! Alasannya Karena Ini
Nah, inilah informasi tentang syarat TPG Triwulan 2 2023. Jangan lupa ikuti perkembangan pencairan TPG di triwulan 2 2023. Semoga informasi ini bisa bermanfaat.(*)
Baca dan cari artikel lainnya di Google News