BACA JUGA:Mengenal Suku Kalang yang Sudah Punah di Jawa, Lebih Sakti dari Suku Dayak
Pastikan penerima manfaat memenuhi kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan dana bantuan bansos BPNT dan PKH 2023.
Berikut persyaratannya yang harus dipenuhi untuk mendapatkan 2 bansos reguler ini.
BACA JUGA:Mobil Terbalik di Jalan Lintas Bengkulu - Manna, Selain Pecah Ban Ini Penyebab Lainnya
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat.
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
BACA JUGA:Remaja Asal Empat Lawang Diamankan Polisi
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
Adapun kriteria penerima bansos PKH tahap 3 yang harus diperhatikan jika ingin menerima dana bantuan ini.
Berikut 7 kriteria terbaru dan nominal besaran bantuan PKH 2023, diantaranya:
BACA JUGA:Tradisi Meludah Suku Maasai di Kenya, Bentuk Cinta dan Keberuntungan, yang Diludahi Tak Boleh Kesal
1. Para ibu hamil, dengan syarat tanggungan maksimal ibu hamil 2 anak dalam satu keluarga.
Jika lebih maka dipastikan sudah tidak memenuhi persyaratannya.
Jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan, sehingga dalam 1 kali pencairan mendapat Rp750.000.
BACA JUGA:Jadikan Rumah Tempat Edar dan Pesta Sabu, Residivis Diringkus Polisi