BENGKULU, BETVNEWS - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, pada Rabu 12 Juli kemarin meringkus seorang pemuda berinisial AS (22) warga Jalan Bangka Kelurahan Sukamerindu Kota Bengkulu.
Penangkapan terhadap yang bersangkutan, lantaran kedapatan menyimpan dan mengedarkan sebanyak 18 ribu butir pil Samcodin tanpa seizin resmi atau resep dokter.
BACA JUGA:Wajib Cobain! Inilah Resep Mie Aceh Ala Rumahan, Tak Kalah Nikmat dan Lezat, Dijamin Ketagihan
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat, dengan bekal laporan tersebut anggota Subdit III Dit resnarkoba Polda Bengkulu melakukan observasi.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rumah Ketua RW Ludes Terbakar
Kemudian berhasil melacak keberadaan barang diketahui milik pelaku, yang berada di salah satu tempat jasa pengiriman barang di kawasan Rawa Makmur, untuk kemudian dikirim kepada yang bersangkutan.
Setelah itu, anggota langsung menggiring kurir paket ke alamat tujuan pemesan, dan setelah tiba di alamat pelaku langsung diringkus bersama dengan 3 dus besar samcodin dengan total sebanyak 18 ribu butir.
"Berkat kerja keras tim dan laporan masyarakat kami berhasil meringkus serta menggagalkan pengedaran obat keras jenis samcodin, sebanyak 18 ribu butir tampa izin," sampai AKBP Tonny Kurniawan.
Lanjutnya, pelaku dengan sengaja memesan pil samcodin di lapak jual beli online seharga Rp3,7 juta per-dus, untuk dijual kembali kepada para pelanggan atau lapak serta para pemandu lagu (PL) karokean di sejumlah tempat hiburan malam, dengan keuntungan 100 persen per-dus (18.000) butir pil samcodin.
BACA JUGA:7 Matsuri Populer di Jepang Sudah Ada Sejak Dulu, Nomor Terakhir Festival Alat Kelamin
"Pil samcodin itu akan diedarkan pelaku kepada pemandu lagu (PL) di karaokean, serta lapak-lapak tuak dan pelanggan setia pelaku, untuk keuntungan pelaku dalam bisnis jual beli obat samcodin ini yakni 100 persen dari harga beli awal," imbuhnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 197 dan 106 undang-undang kesehatan tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(*)