2. Tunjangan Tambahan Penghasilan
3. Tunjangan Khusus Guru
BACA JUGA:TPG Triwulan 2 2023 Siap Masuk Rekening! Wilayah Ini Sudah Cair, Cek Segera
Sebagaimana tertuang dalam aturan tersebut, bahwa tunjangan yang akan didapatkan guru non sertifikasi berupa tambahan penghasilan (tamsil).
Tunjangan ini akan diterima guru non sertifikasi setiap bulannya dan akan langsung masuk ke rekening masing-masing.
Dalam hal ini, pemerintah sudah menentukan nominal tamsil bagi guru non sertifikasi dengan jumlah senilai Rp250.000 per bulannya.
BACA JUGA:TPG Triwulan 2 2023 Terancam Tidak Cair, Ini Penyebabnya, Sudah Tahu?
Tujuan adanya tunjangan ini, berharap guru non sertifikasi lebih semangat dalam pencapaian kompetensinya.
Nah, selain informasi tentang tunjangan guru non sertifikasi, ada jadwal pencairan tunjangan yang sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2023.
- Bulan Januari, Februari, Maret akan diterima guru pada bulan Maret.
- Bulan April, Mei, Juni akan dicairkan pada bulan Juni.
BACA JUGA:Gaji PNS Naik, tapi Sistem Pemberian Gaji dan Tukin Bakal Dirombak, Jadi Seperti Apa?
- Bulan Juli, Agustus, September akan diterima pada bulan September.
- Bulan Oktober, November, Desember akan dibagikan pada bulan November.
Bila mengacu dari jadwal yang ada, pemerintah telah mencairkan tunjangan ke masing-masing rekening guru sertifikasi maupun non sertifikasi.