Bansos PKH senilai Rp3.000.000 ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok setiap KPM.
Lalu siapa yang berhak menerima bansos Rp.3.000.000 selama setahun ini?
Inilah penerima manfaat yang berhak menerima bansos Rp.3.000.000, diantaranya:
1. Anak balita atau anak usia dini sebesar Rp750.000 untuk setiap tahap dengan total Rp3.000.000 per tahunnya.
2. Untuk ibu hamil/nifas Rp750.000 untuk setiap tahap dengan total Rp3.000.000 per tahun.
3. Lansia Rp600.000 untuk setap tahap dengan total Rp2.400.000 per tahun.
BACA JUGA:Siap-siap! Segera Dibuka, Begini Cara Buat Akun SSCASN dan Daftar CPNS 2023
4. Anak SD (Sekolah Dasar) Rp225.000 untuk setiap tahap dengan total Rp900.000 per tahun.
5. Untuk siswa SMP (Sekola Menengah Pertama) Rp375.000 untuk setiap tahap dengan total Rp1.500.000 per tahun.
6. Untuk siswa SMA/SMK Rp500.000 per tahap dengan total Rp2.000.000 per tahun.
7. Penyandang Disabilitas Rp600.000 per tahap atau total Rp2.400.000 per tahun.
Setelah mengetahui siapa saja yang masuk ke dalam kriteria penerima bansos PKH Rp3.000.000 bisa langsung mengecek apakah nama Anda masuk dalam daftar penerima bansos atau tidak.
BACA JUGA:Dibuka Sebentar Lagi! Cek Syarat hingga Formasi CPNS 2023, Sudah Siap?
Sebelum itu siapkan data diri lengkap seperti KTP. Sebab semua data yang dibutuhkan ada dalam KTP.