Dugaan Korupsi Lab RSUD Curup, Kejari Lakukan Penggeledahan di Kantor UKPBJ Rejang Lebong, Segini Anggarannya!
Penyidik Kejari Rejang Lebong saat melakukan proses penggeledahan terkait kasus dugaan Korupsi Laboratorium RSUD Curup. --(Sumber Foto: Daman/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong melakukan pengeledahan di Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Rejang Lebong, pada Kamis 13 Juli 2023 sore kemarin.
Penggeledahan tersbeut dilakukan atas kasus dugaan korupsi terhadap pembangunan laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup tahun anggaran 2020.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi RDTR Bengkulu Tengah Berlanjut, Bakal Tetapkan Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik merupakan rentetan dari pelaksanaan pengusutan dugaan kasus korupsi tersebut.
Dimana memang bahwa dalam pembangunan fisik laboratorium RSUD Rejang Lebong yang merupakan tahun anggaran 2020, dan telah menghabiskan anggaran Rp4,6 miliar.
"Penggeledahan ini upaya kita untuk menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi di Rumah Sakit Curup, total anggaran sekitar Rp46 miliar dan kerugian negara mencapai Rp 500 juta lebih," ungkap Fransisco Tarigan, Jum'at 14 Juli 2023.
Lebih lanjut, penggeledahan di kantor UKPBJ Rejang Lebong untuk mendapatkan bukti secara utuh terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan fisik lab RSUD.
BACA JUGA:Polisi Diminta Profesional, Tangani Kasus Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Bupati di Provinsi Bengkulu
Tindakan penggeledahan ini, sehubungan dengan surat perintah penyidikan yang telah dikeluarkan sebelumnya. Yang mana sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rejang Lebong.
“Sebelum penggeledahan ini, sebelumnya kita juga telah melakukan menggeledah BPKD untuk melengkapi bukti-bukti terkait dugaan tindak korupsi pada pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun 2020," sebutnya.
BACA JUGA:Kejari Periksa 19 Distributor, Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko
Sementara itu, penggeledahan yang dilakukan di BPKD terkait bukti berkas-berkas pencairan, dan pengeledahan di UKPBJ sehubungan dengan teknis pengadaannya dan mengamankan beberapa berkas dokumen untuk melengkapi alat bukti.
"Berkas yang telah diamankan sejauh ini dinyatakan sudah cukup, tinggal menindaklanjuti keterangan para saksi kembali," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: