Polisi Diminta Profesional, Tangani Kasus Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Bupati di Provinsi Bengkulu
Ketua FPR Bengkulu, Rustam Efendi.--(Sumber Foto: Adi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) bank bengkulu dan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) aparatur sipil negara eselon 2 dan 3 di Kabupaten Rejang Lebong terus bergulir.
BACA JUGA:Benarkah Koin Kuno Rp1.000 Kelapa Sawit Laku hingga Ratusan Juta? Cek Fakta dan Cara Jualnya!
Kasus yang dilaporkan lembaga perlindungan hukum bengkulu (lphb) Achmad Tarmizi Gumai, menjadi perhatian Front pmPembela Rakyat (FPR) Bengkulu.
BACA JUGA:Rp 6,9 Miliar, Rehab Tahap Ketiga Kantor Gubernur Bengkulu Mulai Dikerjakan
Ketua FPR Bengkulu, Rustam Efendi mengatakan, kasus tersebut sudah dilaporkan sejak tahun 2022 lalu.
BACA JUGA:Air Sungai Mertam Bengkulu Selatan Tercemar, PT BSL Diminta Lakukan Hal Ini
Sewajarnya Polda Bengkulu dalam kasus ini harus profesional, atau tidak profesional Polda Bengkulu dalam kasus ini lantaran ada pejabat atau orang nomor satu di Kabupaten Rejang Lebong, sehingga penyelidikan kasus ini lamban.
BACA JUGA:Warga Tanjung Agung Palik Bengkulu Tewas Tergencet Ban Dump Truk
"Polda Bengkulu dalam hal ini kapolda bengkulu harus profesional dalam menangani kasus, jangan lantaran ada pejabat nomor satu penyelidikan kasus terkesan lamban,” kata Rustam (Jumat 23 Juni 2023).
BACA JUGA:Serem! Pulau di Indonesia Ini Terlarang, Masuk Harus Izin Dulu, Sudah Tahu?
Ditambahkan Rustam dirinya mendesak agar Polda Bengkulu transparan dan segera tetapkan tersangka atas kasus tersebut.
BACA JUGA:Motor Bebek Jadul Bangkit Lagi, Honda CT125 Harga Rp81,4 Juta, Cek Speknya!
Terlebih Polda Bengkulu beberapa waktu lalu mendapatkan informasi telah melakukan survei terkait lampu jalan.
BACA JUGA:AHM Luncurkan New XL750 TRANSALP Harga Rp330,5 Juta, Cek Speknya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: