KPU

Penyidikan Korupsi RDTR Bengkulu Tengah Berlanjut, Bakal Tetapkan Tersangka

Penyidikan Korupsi RDTR Bengkulu Tengah Berlanjut, Bakal Tetapkan Tersangka

Kasi Pidsus Bobby Muhammad Ali--(Sumber Foto: Ronal/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kejari Bengkulu Tengah memastikan jika pada saat ini proses penyidikan tindak pidana korupsi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR jilid 2 tahun 2014 terus berlanjut.

BACA JUGA:Kisah Persahabatan Orang Shaleh dan Ahli Maksiat yang Membuat Malaikat Ridwan Kaget, Kenapa?

Beberapa waktu lalu jaksa sudah melakukan penyitaan terhadap 25 dokumen dari kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bengkulu Tengah, penyitaan dokumen dilakukan untuk keperluan penyidikan dan pengungkapan kasus. 

BACA JUGA:Innalillahiwainnailaihirojiun, Anggota DPRD Bengkulu Tengah Ibnu Hajar Tutup Usia

Kepala Kejari Benteng Firman Halawa melalui Kasi Pidsus Bobby Muhammad Ali menjelaskan, pihaknya menemukan beberapa fakta perbuatan melawan hukum, pertama dalam pengerjaan RDTR 2014 tersebut hanya pinjam nama perusahaan dan tidak dikerjakan oleh perusahaan tersebut dalam hal ini tenaga ahli. 

BACA JUGA:Buka Musyawarah Kerja Partai Perindo Provinsi Bengkulu, TGB Minta Bangun Solidaritas Untuk Kesuksesan Pemilu

"Jadi pengerjaan RDTR ini hanya mencatut nama tenaga ahli yang ada pada di perusahaan tersebut, berdasarkan keterangan para saksi ahli juga mereka tidak mengetahui kalau ada pengerjaan RDTR 2014 tersebut," jelas Bobby 

BACA JUGA:Rezeki Juni Berkah! Ambil Via Kantor Pos, Bansos BPNT Tahap 3 Cair Rp600.000, Cek Segera Nama Kamu

Selain itu dalam prosedur pembayaran uang muka sampai dengan ke putus kontrak itu tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan, pembayaran tidak sesuai prosedur, karena pertama para pemeriksa barang tidak pernah melakukan pemeriksaan barang sama sekali

BACA JUGA:Daftar Gaji PPPK dan Tunjangan Terbaru Juni 2023, Terendah Rp1,7 Juta Lebih

Total saksi yang diperiksa sebanyak 20 orang, mulai dari  beberapa orang saksi-saksi ahli, kemudian Jaksa juga telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap direktur perusahan PT BCL.

BACA JUGA:Alhamdulillah Resmi! Bansos BPNT Tahap 3 Rp600.000 Cair, Cek Jadwal dan Nama Kamu Sekarang

Pihaknya melakukan pemeriksaan di kantor Kejari Jakarta Selatan, selain meminta keteranganDirektur, jaksa juga meminta keterangan KMS sebagai peminjam perusahan. 

BACA JUGA:Alhamdulillah Resmi! Bansos BPNT Tahap 3 Rp600.000 Cair, Cek Jadwal dan Nama Kamu Sekarang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: