Kejari Seluma Sebut Ada Peluang Tersangka Baru Kasus Pembebasan Lahan

Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Setelah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun 2009 hingga tahun 2011 lalu, diantaranya mantan Bupati Seluma ME bersama dengan 7 mantan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Seluma.
Saat ini Jaksa Kejari Seluma masih terus memeriksa saksi. Termasuk memeriksa ulang para tersangka yang sudah ditetapkan.
Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni pun tak mengelak bahwa dalam kasus pembebasan lahan ini bakal ada penambahan tersangka.
"Kemungkinan ada, yang jelas kami masih melakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka dan saksi," kata Ahmad Ghufroni.
Ditambahkannya bahwa kerugian negara yang ditimbulkan di kasus pembebasan lahan salah satunya karena adanya mark up pada nilai jual objek pajak (NJPOP).
BACA JUGA:Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Sebut Tambang Emas di Seluma Gunakan Sistem Bawah Tanah
BACA JUGA:Sidang Korupsi Dana Desa Suro Bali Kepahiang, 2 Terdakwa Merugikan Negara Rp 496 juta
Dimana pada tahun 2009 hingga tahun 2011 lalu besaran NJOP hanya Rp5.000 per meter. Namun ditetapkan oleh tim pembebasan lahan mencapai Rp20.000 per meter.
"Salah satu penyebab terjadinya kerugian negara pada proses pembebasan lahan dari tahun 2009 hingga tahun 2011 lalu karena adanya mark up pada NJOP. Sehingga nilai pembebasan lahan menjadi tinggi," tambahnya.
Lanjut Kasi Pidsus, dari keterangan para tersangka. Diantaranya 7 mantan pejabat Seluma. Mereka hanya memproses secara administrasi saja proses pembebasan. Kemudian setelah anggarannya cair, langsung diserahkan kepada tersangka ME yang saat itu menjabat sebagai Bupati.
"Kalau dari keterangan ketujuh tersangka, mereka sama sekali tidak menerima uang. Karena mereka hanya mengurus administrasi. Setelah lengkap dan uangnya cair, maka langsung diserahkan kepada tersangka ME. Sehingga semua uang pembebasan lahan tersebut dipegang oleh ME," lanjutnya.
BACA JUGA:Dewan Pengupahan Kabupaten Seluma Dibentuk, Disnakertrans: Bisa Atur UMK Sendiri
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Sebut Hasil Audit Inspektorat Dana BOS Terdapat Temuan Rp 11 Miliar
Sementara itu berdasarkan hasil perhitungan audit dalam kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga 2011 kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih Rp 11 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: