Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Pemkab Seluma Murman Effendi Ajukan Praperadilan

Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Pemkab Seluma Murman Effendi Ajukan Praperadilan

Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Pemkab Seluma Murman Effendi Ajukan Praperadilan--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Mantan Bupati Seluma Murman Effendi melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tais, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 dan 2011.

Pengajuan permohonan praperadilan tersangka Murman Effendi dibenarkan Ketua PN Tais, Mince Setiawaty Ginting, melalui Humas PN Tais, Galuh Wahyu Kumalasari. 

Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Tas, dengan pihak pemohon H Murman Effendi, SE SH MH dan termohon Kejaksaan Negeri Seluma. 

BACA JUGA:BetterHome Gelar Gebyar Undian Berhadiah periode 2024-2025, Ini Daftar Pemenangnya

BACA JUGA:Aman Dikonsumsi, Ini 7 Rekomendasi Daftar Buah untuk Penderita Hipertensi, Bisa Menurunkan Tekanan Darah

"Iya pak, benar. Permohonan diajukan oleh pihak kuasa hukum tersangka  pada Senin, 14 April 2025," kata Ketua PN Tais Mince Setiwati Ginting melalui Humas PN Tais Galuh Wahyu Kumalasari.

Ia mengatakan permohonan praperadilan tersangka kasus tukar guling yakni Murman Effendi diterima Pegadilan Negeri  Tais, dan sidang perdana dijadwalkan pada pekan depan.

"Pada Senin, 21 April 2025 dijadwalkan sidang perdana," ujanya Galuh Wahyu Kumalasari.

Pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk area perkantoran Pemerintah Kabupaten Seluma pada tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011, pada Selasa 15 April 2025.

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Ghufroni. Ia menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian panjang penyelidikan dan penyidikan.

"Ya, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kami resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pembebasan lahan ini," kata Ahmad Ghufroni.

BACA JUGA:5 Jenis Obat Sakit Gigi Aman Dikonsumsi Si Kecil, Efektif Redakan Nyeri

BACA JUGA:Pantang Mengonsumsi 5 Jenis Makanan Ini Saat Sakit Gigi, Apa Saja?

Dijelaskan Ahmad Ghufroni, adapun total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp 11 miliar yang berasal dari tiga tahun anggaran berbeda dengan rincian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: