Kasus Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Bupati di Provinsi Bengkulu, Kabarnya Lebih 10 Pejabat yang Dipotong TPP

Kasus Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Bupati di Provinsi Bengkulu, Kabarnya Lebih 10 Pejabat yang Dipotong TPP

Tarmizi Gumay, pelapor dugaan kasus korupsi dana CSR Bank Bengkulu dan Gratifikasi pemotongan TPP di Kabupaten Rejang Lebong.--(Sumber Foto: Adi/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Bupati di Provinsi Bengkulu, kabarnya bukan hanya 10 pejabat yang dipotong TPP. 

Kasus dugaan pemotongan dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) di Kabupaten Rejang Lebong yang dilaporkan direktur Lembaga Perlindungan Hukum Bengkulu (LPHB) terus bergulir.

BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Dilaporkan Dugaan Kasus Korupsi, Ketua DPRD: Itu Domain Polda Bengkulu

Terbaru, diduga lebih dari 10 orang pejabat Eselon II dan III yang mengalami pemotongan dana TPP, yang dilaporkan tersebut.

Menurut Tarmizi Gumay, bahwa 10 orang pejabat yang tercantum dalam laporan tersebut yang bersedia memberikan keterangan tentang dugaan gratifikasi atau pemotongan TPP tersebut.

BACA JUGA:Terbaru! Selidiki Dugaan Kasus Korupsi yang Seret Bupati di Provinsi Bengkulu, Polda Mulai Periksa Lampu Jalan

Dimana memang untuk 10 pejabat tersebut, sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipidkor Polda Bengkulu.

Tarmizi Gumay menegaskan, bahwa tidak hanya 10 pejabat itu saja yang dilakukan pemotongan. 

BACA JUGA:Dugaan Gratifikasi dan Korupsi Dana CSR, Bupati di Provinsi Bengkulu Dilaporkan ke Polda

Akan tetapi hal ini dialami oleh seluruh pejabat Eselon II dan Eselon III, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengalami pemotongan TPP. 

"10 orang ini yang mau memberikan kesaksian, mereka ini yang juga melapor kepada saya tentang pemotongan TPP tersebut. Namun kalau yang dilakukan pemotongan bukan hanya mereka ini, melakukan seluruh pejabat Eselon II dan III," tegas Tarmizi Gumay, Selasa 20 Juni 2023. 

BACA JUGA:Lanjutkan Laporan Dugaan Korupsi Dana CSR di Rejang Lebong, Tarmizi Gumay Serahkan BB Tambahan ke Polda

Lanjutnya, bahwa persoalan yang dipotong TPP lebih dari 10 orang bukanlah menjadi ranah dirinya sebagai pelapor.

Namun demikian, dirinya mempersilahkan penyidik Subdit Tipidkor Polda Bengkulu, untuk melakukan pengembangan atas dugaan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: