Aktivis Melyan Sori Soroti Dugaan Mobilisasi Kadis di Kota Bengkulu
Diketahui sejak beberapa waktu yang lalu, Bawaslu Kota Bengkulu telah melakukan penyelidikan lebih lanjut, terhadap laporan adanya dugaan Mobilisasi yang dilakukan oleh salah seorang Oknum Kepala Dinas di Kota Bengkulu.--(Sumber Foto: Ahmad/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Diketahui sejak beberapa waktu yang lalu, Bawaslu Kota BENGKULU telah melakukan penyelidikan lebih lanjut, terhadap laporan adanya dugaan Mobilisasi yang dilakukan oleh salah seorang Oknum Kepala Dinas di Kota BENGKULU.
Dimana diketahui Oknum Kepala Dinas di duga memerintahkan agar setiap kepala sekolah Baik tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bengkulu, untuk mencari data Sebanyak 50 orang untuk memilih salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu tahun 2024.
Tak sampai disitu, Oknum kadis tersebut juga diduga meminta agar setiap guru di tingkat SD dan SMP, untuk mencari data Sebanyak 10 suara.
Menyikapi hal ini salah seorang Aktivis senior Melyan Sori mengatakan bahwa hal tersebut harus di usut secara serius oleh Bawaslu Kota Bengkulu.
BACA JUGA:DTPHP Provinsi Bengkulu Gelar Evaluasi dan Penyusunan Program Penyuluhan Pertanian 2025
BACA JUGA:Kematian Bayi di Kota Bengkulu Capai 83 Kasus, Dinkes Imbau Ibu Periksa Kehamilan
"Bawaslu sebagaimana tugasnya harus ditindak lanjuti, menyelidiki ini secara serius dan mendalam," kata Melyan Sori.
Sementara itu ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI) Bengkulu tersebut juga meminta kepada oknum Kepala Sekolah, dan guru yang merasa ditekan untuk berani menyuarakan kebenaran, mengingat apa yang di lakukan oleh kadis tersebut sudah melanggar aturan yang ada.
"Guru maupun ke kepala sekolah yang merasa ditekan, dan memang memiliki bukti akan hal tersebut harus berani Speak up sebagai orang yang merdeka, tidak perlu takut dengan Makhluk, cukup takut hanya kepada Allah SWT saja," ungkap Melyan Sori.
Hal serupa juga disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Bengkulu Ustadz Andi Saputra, iapun menegaskan bahwa, guru yang melaporkan hal tersebut akan di lindungi oleh Undang-Undang.
BACA JUGA:Baru 8 UMKM Kuliner di Kota Bengkulu Daftar Sertifikasi Halal
BACA JUGA:Ide Resep Membuat Makanan Olahan Semangka, Kamu Perlu Coba di Rumah
"Dan kami pastikan kami jamin, keselamatan dari kepala sekolah yang melaporkan hal tersebut, dan itu tentunya di lindungi oleh undang-undang," kata Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: