dempo

Pemecatan 2 Pejabat ASN Seluma Terlibat Kasus Korupsi Tunggu Salinan Putusan

Pemecatan 2 Pejabat ASN Seluma Terlibat Kasus Korupsi Tunggu Salinan Putusan

Sekda Seluma Hadianto--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma Hadianto, mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan pemecatan dua orang ASN di lingkungan Pemkab Seluma yang menjadi terpidana kasus korupsi.

Usulan pemecatan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018 tanggal 25 April 2018 yang menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain agar segera diberhentikan dengan tidak hormat.

BACA JUGA:APBD-P Seluma Berpeluang Dibahas Anggota Dewan Terpilih

"Saat ini kami masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Bengkulu, setelah salinan diterima segera kita usulkan pemecatan kedua ASN ini ke Badan kepegawaian nasional (BKN)," kata Hadianto.

Lanjut Sekda, kedua ASN yang diusulkan  dipecat dari ASN Yakni mantan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Mirin Ajib.

BACA JUGA:Penertiban Aset Lahan, Pemkab Seluma Teken MoU dengan Kejari dan BPN

Serta mantan Kabid Rehabilitasi dan Konstruksi, Pauzan Aroni.  

Keduanya divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Bengkulu dan dihukum 1 tahun 4 bulan. Atas kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) tahun 2022 lalu sebesar Rp 3.8 miliar. Sehingga keduanya harus dipecat sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Hadiri Rakerda PPDI, Bupati Erwin Ajak Seluruh Perangkat Desa Wujudkan Seluma Alap

Ia juga mengingatkan seluruh ASN di Seluma harus terus disiplin jangan sampai melanggar aturan sehingga akan menimbulkan konsekuensi hukum yang bisa merugikan ASN itu sendiri. 

"Saya himbau bekerjalah dengan baik, tingakat kedisiplinan dan  jangan melanggar aturan apalagi sampai bertentangan dengan hukum," tegasnya.

(Jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: