CPNS 2023 Segera Dibuka! Intip Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Golongannya

Jumat 14-07-2023,21:23 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

Tunjangan uang lembur diberikan ketika PNS bekerja di luar jam kerja normal. Besarannya bervariasi berdasarkan golongan, sebagai berikut:

  • Uang lembur PNS golongan I Rp18.000
  • Uang lembur PNS golongan II Rp24.000
  • Uang lembur PNS golongan III Rp30.000
  • Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000

BACA JUGA:Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Sudah Cair, Segini Besarannya! PNS Auto Senyum

3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh

Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh diberikan kepada PNS untuk menambah daya tahan tubuh bagi yang bertugas di daerah tertentu. Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.

4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai diberikan kepada PNS bagi beberapa tingkatan pejabat negara. Besarannya bervariasi sebagai berikut.

  • Pejabat Negara Rp14.840.000
  • Pejabat Eselon I Rp11.100.000
  • Pejabat Eselon II Rp10.990.000

BACA JUGA:Cek Besaran Gaji PNS Terbaru Beserta Tunjangannya, Benarkah Sudah Naik 7 Persen? Intip Bocorannya

Demikian informasi mengenai gaji PNS terbaru 2023 ini. Saat ini masih belum mengalami kenaikan, sebab keputusan kenaikan gaji PNS baru akan diumumkan oleh Presiden pada Agustus 2023. Apabila mengalami kenaikan, maka kenaikan gaji PNS baru akan berlaku pada tahun 2024. 

Bagi yang berminat menjadi PNS, maka segera persiapkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS 2023 yang akan diadakan September mendatang.

Semoga dapat dipahami dan semoga bermanfaat. (*) 

Kategori :