BETVNEWS,- Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Nanti Agung - Dusun Baru Kabupaten Seluma tahun 2013, resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Seluma.
Husni Thamrin menggugat status tersangkanya yang sudah ditetapkan oleh Polda Bengkulu pada bulan Agustus 2018 lalu. Gugatan ini dibenarkan oleh Pengacaranya, Husni saat dihubungi. "Sudah disampaikan tadi pagi, intinya menurut kami menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Bengkulu tidak sah, kalau materinya belum bisa kami sampaikan," jelas Husni. Pihak PN Seluma segera menentukan hari sidang perdana gugatan Praperadilan. Dalam perkara korupsi jalan Nanti Agung, Husni Thamrin diduga berperan saat masih menjadi anggota LSM di Kabupaten Seluma. (Taufan Ajo)Gugat Status Tersangka, Husni Thamrin Ajukan Praperadilan
Kamis 13-09-2018,13:14 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 01-05-2026,18:33 WIB
PWI Siap Kawal Tuntas Kasus Intimidasi 7 Wartawan oleh Kadis PMD Kepahiang
Jumat 01-05-2026,13:19 WIB
Tangis Bebby Hussy Pecah di Persidangan, Ratapi Nasib 2.400 Jiwa yang Terdampak
Jumat 01-05-2026,16:20 WIB
15 Tahun Mengabdi di Jalanan Bengkulu, Fatimah Titip Harapan Kesejahteraan di Momen Hari Buruh
Jumat 01-05-2026,13:35 WIB
Misteri Hilangnya 3 Nelayan Pasar Manna: Pencarian Diperluas Hingga Perairan Seluma
Terkini
Sabtu 02-05-2026,11:40 WIB
Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 55 Persen, Pendataan Siswa Mulai Dilakukan
Sabtu 02-05-2026,11:36 WIB
Ada Voucher Belanja, Pemprov Bengkulu Gelar Pasar Murah di 4 Titik, Catat Lokasi dan Tanggalnya
Sabtu 02-05-2026,11:25 WIB
Media Sosial Jadi Arena Perang Digital: Teknologi, Remaja, dan Perebutan Opini di Era Konflik Global
Sabtu 02-05-2026,11:20 WIB
Perang Siber dan Manipulasi Informasi: Ketika Medan Tempur Berpindah ke Dunia Maya
Sabtu 02-05-2026,08:05 WIB