BETVNEWS,- Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Nanti Agung - Dusun Baru Kabupaten Seluma tahun 2013, resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Seluma.
Husni Thamrin menggugat status tersangkanya yang sudah ditetapkan oleh Polda Bengkulu pada bulan Agustus 2018 lalu. Gugatan ini dibenarkan oleh Pengacaranya, Husni saat dihubungi. "Sudah disampaikan tadi pagi, intinya menurut kami menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Bengkulu tidak sah, kalau materinya belum bisa kami sampaikan," jelas Husni. Pihak PN Seluma segera menentukan hari sidang perdana gugatan Praperadilan. Dalam perkara korupsi jalan Nanti Agung, Husni Thamrin diduga berperan saat masih menjadi anggota LSM di Kabupaten Seluma. (Taufan Ajo)Gugat Status Tersangka, Husni Thamrin Ajukan Praperadilan
Kamis 13-09-2018,13:14 WIB
Kategori :