Banyak yang Ingin Daftar CPNS 2023, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru

Selasa 18-07-2023,12:30 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

Tunjangan uang makan untuk memenuhi kebutuhan makan selama menjalankan tugas dinas. Besarannya bervariasi berdasarkan golongan, sebagai berikut:

  • PNS golongan I dan II Rp35.000
  • PNS golongan III Rp37.000
  • PNS golongan IV Rp41.000

2. Tunjangan uang lembur

Tunjangan uang lembur diberikan ketika PNS bekerja di luar jam kerja normal. Besarannya bervariasi berdasarkan golongan, sebagai berikut:

  • Uang lembur PNS golongan I Rp18.000
  • Uang lembur PNS golongan II Rp24.000
  • Uang lembur PNS golongan III Rp30.000
  • Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000

BACA JUGA:Sudah Siap? Sebentar Lagi Dibuka, Ini Syarat Lengkap dan Cara Daftar CPNS 2023

3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh

Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh diberikan kepada PNS untuk menambah daya tahan tubuh bagi yang bertugas di daerah tertentu. Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.

4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai diberikan kepada PNS bagi beberapa tingkatan pejabat negara. Besarannya bervariasi sebagai berikut.

  • Pejabat Negara Rp14.840.000
  • Pejabat Eselon I Rp11.100.000
  • Pejabat Eselon II Rp10.990.000

BACA JUGA:CPNS 2023 Dibuka September! Segera Cek Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya

Demikian informasi mengenai gaji PNS terbaru 2023 ini. Dengan gaji dan tunjangan seperti yang tertulis di atas, tidak heran jika CPNS 2023 menjadi momen yang ditunggu oleh sebagian masyarakat agar bisa menjadi seorang PNS. Terlebih dengan adanya isu kenaikan gaji PNS pada tahun 2024, tentunya menjadi motivasi tersendiri bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri pad aCPNS 2023 kali ini.

Bagi yang berminat menjadi PNS, maka segera persiapkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS 2023 yang akan diadakan September mendatang.

Semoga bermanfaat dan semoga beruntung. (*) 

Kategori :