3. Lengkapi data diri yang diminta, meliputi Nomor KK, NIK serta nama lengkap sesuai KK dan KTP.
BACA JUGA:Inilah 4 Fakta Fugu, Ikan Beracun yang Jadi Makanan Khas Jepang
4. Jika data sudah terisi dengan bener, selanjutnya unggah foto KTP beserta swafoto ketika memegang KTP.
5. Pastikan mengisi data dengan benar, jika sudah sesuai, klik "Buat Akun Baru".
6. Periksa email verifikasi serta aktivasi yang masuk dari Kemensos.
BACA JUGA:Dikenal Sehat dan Awet Muda, Ternyata Ini 6 Rahasia Umur Panjang Orang Jepang
7. Jika registrasi telah berhasil, buka kembali Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu pilih menu "Daftar Usulan".
8. Tambahkan data diri berdasarkan petunjuk yang tertulis di kolom.
9. Pilih jenis bansos yang diinginkan.
BACA JUGA:Daftar 10 Negara dengan Mata Uang Terendah di Dunia Tahun 2023, Rupiah Indonesia Salah Satunya
Setelah semua proses selesai, Kemensos bakal memverifikasi dan memvalidasi data pendaftaran yang telah diusulkan tersebut.
Bagi KPM yang hendak mengecek namanya sebagai penerima bansos reguler dari pemerintah bisa dilakukan secara online juga melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara cek penerima di cekbansos.kemensos.go.id.
BACA JUGA:6 Instansi yang Buka Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA dan SMK, Cek Syarat Daftarnya
1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
2. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.