BETVNEWS - Pengadilan tipikor Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan Thomas Iwan, mantan kepala UPTD pasar pagar dewa yang melakukan tindakan pungutan liar melebihi Perda kota Bengkulu. Dimana 2 orang Saksi yakni Hendri Kurniawan selaku mantan kepala bidang pasar di dinas perindag Kota Bengkulu dan Syahral dihadirkan dalam sidang. Dari keterangan saksi-saksi, pungutan yang dilakukan terdakwa Thomas Iwan merupakan inisiatif terdakwa. Dimana kesepakatan adanya pungutan merupakan usulan PT Bangun Wijaya selaku pengelola pasar. Berita acara rapat pun tidak diterima oleh Dinas Perindag. Hendri pun mengaku tidak pernah menerima uang atau fee dari retribusi ilegal tersebut. "Saya tidak pernah mendapatkan uang dari terdakwa, yang mulia. Saya juga baru tahu ada pungutan yang melebihi tarif, dari laporan pedagang. Lalu saya memanggil terdakwa untuk datang ke Kantor saya, agar ia menjelaskan kronologisnya. Sayapun meminta terdakwa menyerahkan berita acara kesepakatan, namun sampai saya dicopot, terdakwa tidak juga memberikannya" kata Hendri di persidangan. Sementara itu, menurut Tim Jaksa Penuntut umum, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan dari saksi-saksi. Termasuk pemanggilan wakil walikota Bengkulu Patriana Sosia Linda. Patriana sendiri sudah dipanggil sebanyak 2 kali namun tak pernah mau hadir dalam persidangan Thomas Iwan. "Kita akan memanggil saksi-saksi lain dari Pedagang. Termasuk Patriana Sosia Linda, Wakil Walikota Bengkulu. Minggu depan, kita akan layangkan Panggilan ke 3" kata Tim JPU Kejari Bengkulu Alex Hutahurux. Terdakwa Thomas Iwan sendiri melanggar pasal 12 huruf e dan Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Zuhri)
Wakil Walikota Bengkulu Terancam Dijemput Paksa Jaksa
Senin 02-10-2017,12:44 WIB
Kategori :