1. Mempunyai anak yang masih bersekolah serta tergolong sebagai keluarga kurang mampu
2. Wajib memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3. Wajib memiliki Kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar)
BACA JUGA:Guru Sertifikasi Harus Siap, TPG 2023 Cair Tidak Full, Ini Rincian Potongannya
4. Serta pelajar yang terdaftar sebagai penerima PIP
Besaran nominal bansos PIP tentu akan berbeda, bergantung dengan tingkatan jenjang pendidikannya.
Jenjang Sekolah Dasar (SD) akan mendapatkan Rp450.000, jenjang SMP/Sederajat mendapatkan Rp750.000 dan jenjang SMA/SMK mendapatkan Rp1.000.000.
BACA JUGA:Guru Sertifikasi Harus Siap, TPG 2023 Cair Tidak Full, Ini Rincian Potongannya
Bansos BPNT dan PKH 2023 sudah mulai dilakukan pencairan.
Pastinya bansos BPNT dan PKH tahap 3 sudah mulai tersalurkan tanggal 3 Juli 2023.
Bansos susulan bagi BPNT dan PKH berupa bansos PIP sudah pasti akan tersalurkan di bulan Juli namum tanggalnya sendiri belum bisa dipastikan.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023, Kesempatan Karier di Instansi Bagi Lulusan SMA
Biasanya bansos tambahan ini akan cair tidak akan lama sejak tersalurkannya bansos BPNT dan PKH di awal Juli 2023.
Pencairan dana bansos oleh pemerintah akan dilakukan secara bertahap dan tidak serentak.
Meskipun agak lama, namun bisa dipastikan bansos akan tetap diterima oleh KPM.
BACA JUGA:Inilah 7 Manfaat Kunyit untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui