BETVNEWS - Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) kabupaten Mukomuko dalam kurun waktu satu tahun ini sudah 9 kali menerima laporan mengenai sengketa konsumen, termasuk masyarakat yang unit kendaraannya ditarik paksa oleh leasing. Namun beberapa diantaranya telah diselesaikan dengan cara menyidangkan persoalan sengketa konsumen tersebut. Dari sekian banyak pengguna layanan leasing di kabupaten Mukomuko, hingga saat ini banyak masyarakat yang belum mengerti bagaimana proses dan prosedur sebenarnya dalam penarikan unit kendaran yang menunggak kredit. “Hingga saat ini kita sudah menerima beberapa laporan resmi dari konsumen leasing yang merasa dirugikan dengan sistem penarikan yang menurut mereka belum sesuai dengan aturan atau menurut mereka masih dengan cara paksa, meskipun beberapa lainnya hanya laporan lisan dan belum melayangkan laporan resmi,” jelas Nurdiana, ketua BPSK Mukomuko. Ditambahkannya, masyarakat bisa juga melaporkan permasalahan penarikan unit kendaraan kredit yang jatuh tempo ke pihak yang berwajib bila tidak sesuai dengan prosedur yang ada. “Untuk masyarakat yang merasa dirugikan dengan pelayanan pihak tertentu, maka pihak yang merasa dirugikan bisa melapor selain ke pihak berwajib pelapor juga bisa melapor kepada BPSK agar diselesaikan menurut undang-undang yang berlaku.” tutup Nurdiana. (Jemiand)
Selain ke Polisi, Lapor Penarikan Kendaraan Tidak Sesuai Prosedur Kesini
Minggu 16-09-2018,12:09 WIB
Editor : terkini!
Kategori :