BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran menggelapkan sepeda motor matik dengan nomor polisi BD 3771 CC milik Rifan Arif, warga Kelurahan Bumi Ayu Kota Bengkulu, W-F driver ojek online (ojol) warga Jalan Bumi Ayu 5, Selasa (25/07) kemarin berhasil diringkus unit Opsnal Polsek Selebar.
BACA JUGA:Keroyok Seorang Mahasiswa, 3 Pemuda Kota Bengkulu Diamankan Polisi
Kapolsek Selebar, Kompol Hasanul Bakri, melalui Kanit Reskrim Polsek Selebar, Ipda Agung Putra mengatakan, awalnya korban menitipkan sepeda motor di rumah W-F lantaran korban hendak pergi ke Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Gunung Dempo Pagar Alam Erupsi, Lestusan hingga 2 KM di Atas Puncak
Namun setelah korban pulang sepeda motor yang semula dititipkan kepada W-F sudah hilang, dan W-F mengatakan sepeda motor milik hilang.
BACA JUGA:Harga Sewa 54 Ruko Pemkot di KZ Abidin I dan II Bakal Naik
"Awalnya sepeda motor korban di titip, kemudian setelah korban pulang dari Jambi sepeda motor yang dititipkan sudah hilang dan W-F tidak dapat bertanggung jawab," kata IPDA Agung Putra (Rabu 26 Juli 2023).
Ditambahkan Kapolsek, setelah laporan di layangkan dan W-F berhasil diamankan, W-F mengakui bahwa sepeda motor milik korban telah dirinya jual untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
BACA JUGA:Sah Jadi Bank Terbaik! Bank Mandiri Sabet Gelar Best Bank in Indonesia di 2023 versi Euromoney
"Kalau pengakuan W-F sepeda motor tersebut dijual oleh W-F lantaran terhimpit ekonomi," tutupnya.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini W-F beserta barang bukti telah diamankan di sel tahanan mapolsek selebar, dan dikenakan pasal 372 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
(*)