BENGKULU, BETVNEWS - Jelang berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Dedy Wahyudi, DPRD Kota Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Akhir Masa Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Bengkulu, Senin 19 Juni 2023.
Ketua DPRD Kota Bengkulu, Suprianto pimpin langsung rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat Gedung DPRD tersebut.
Dalam laporannya, Suprianto menyampaikan bahwa dengan akan berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota pada 24 September 2023 mendatang.
Maka, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/ atau Wakil Kepala Daerah harus diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
Selanjutnya, usai dilaksanakannya rapat paripurna maka untuk tindak lanjut pimpinan DPRD akan mengajukan usul pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
"Selanjutnya kami pimpinan akan menindaklanjuti Rapat paripurna DPRD pada hari ini dengan mengajukan usul pemberhentian walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat," ungkap Suprianto.
Berdasarkan pantauan, dalam rapat paripurna tersebut, Walikota Helmi Hasan dan Wawali Dedy Wahyudi nampak tak hadir namun diwakili oleh Sekda Arif Gunadi.
Usai paripurna tersebut, DPRD Kota Bengkulu akan mengusulkan 3 nama calon penjabat Walikota Bengkulu selama proses pilkada kembali menghasilkan walikota baru pada 2024 mendatang.(ADV)