3 PNS Lebong Korupsi Dipecat

Senin 17-09-2018,13:35 WIB

BETVNEWS,- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi. Dalam SE yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se Indonesia itu dikatakan bahwa ASN atau PNS diberhentikan tidak hormat apabila putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkrah. Menanggapi hal itu, Bupati Lebong H. Rosjonsyah, S.Ip, M.Si mengatakan jika seluruh aturan harus dijalankan oleh setiap Pemerintah Kabupaten. Bahkan sejauh ini Pemkab Lebong telah menerapkan sanksi dengan menahan gaji PNS bermasalah yang sudah memiliki hukum tetap atau inkrah. "Memang harus ditaati karena itu sudah aturan, " tegas Roshjonsyah. Terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong H. Guntur, S.Sos mengatakan sudah ada 3 nama PNS yang sebelumnya terjerat kasus korupsi yang akan diusulkan untuk dilakukan pemecatan. Masing-masing Mahmud El-Ghazny yang saat ini tercatat bertugas di Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) dan Sukirno, S.Pd yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Heri yang bertugas di Bappeda. "Senin nanti (hari ini, red) akan dirapatkan di Pemprov Bengkulu. Nah hasilnya apa kami belum tahu, kita lihat nanti," jelas Guntur. Selain 3 PNS tersebut, BKPSDM juga telah menerima nama 6 PNS Lebong yang telah memiliki hukum tetap atau inkrah karena tersangdung kasus korupsi. Ke enamnya adalah RN, BK, Ha, JH, AA, Fa yang tersandung kasus korupsi peningkatan daerah irigasi Air Pauh Hulu Desa Mangkurajo tahun anggaran 2015. "Nama-nama nya sudah ada dikantor dan siap diproses, " singkat Guntur. (D99)

Tags :
Kategori :

Terkait