- Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Kategori lansia berusia di atas 70 tahun, Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
- Kategori penyandang disabilitas berat, Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Diketahui, KPM bisa mendapat dana bantuan bansos PKH 2023 hingga Rp10,4 juta per kepala keluarga (KK).
Mengingat, dalam satu KK dibatasi maksimal hanya ada empat kategori penerima yang bisa mendapatkan bansos PKH 2023.
Jika di dalam satu keluarga miskin terdapat maksimal empat kategori di atas, maka ditotal penerima bisa mendapatkan bantuan hingga Rp 10,4 juta yang berasal dari kategori ibu hamil, anak balita 0 - 6 tahun, anak sekolah serta lansia.
BACA JUGA:Mengapa Bali Lebih Terkenal dari Indonesia? Ini Alasannya
Perlu diketahui bahwa bansos PKH 2023 Rp10,4 juta hanya diberikan kepada KPM yang memenuhi persyaratan sebagai berikut, diantaranya,
1. WNI (Warga Negara Indonesia)
2. Dari keluarga prasejahtera atau rentan miskin yang terdaftar di DTKS Kemensos
BACA JUGA:Ungkap Tabiat Berdasarkan Hari Lahir, Minggu Legi Suka Selingkuh, Benarkah? Ini Kata Primbon Jawa
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI (Tentara Negara Indonesia), dan Polri aktif
4. Belum pernah dapat bantuan lainnya seperti bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
Dana bantuan disalurkan melalui 2 mekanisme, yakni melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BSI dan Mandiri) dan PT Pos Indonesia.