Cegah Kenakalan Remaja, Pemkot Bengkulu Berlakukan Jam Malam bagi Pelajar
Pemerintah Kota Bengkulu mengambil langkah pencegahan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota Bengkulu mengambil langkah pencegahan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar.
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, mengatakan kebijakan akan dituangkan dalam surat edaran yang segera diterbitkan. Keputusan merupakan hasil rapat koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk kepolisian dan TNI.
BACA JUGA:Ancam Petugas dengan Parang, Satpol PP Pilih Damai dengan Pedagang Ayam Lewat Restorative Justice
BACA JUGA:Akses Warga Seluma Dipulihkan, Ruas Jalan Bunga Mas–Sembayat Mulai Ditangani 2026
Menurut Dedy, aturan ini bertujuan memastikan para pelajar berada di rumah pada waktu yang seharusnya digunakan untuk belajar dan beristirahat.
Dalam kebijakan tersebut, waktu belajar malam ditetapkan mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB. Setelah pukul 21.00 WIB, pelajar tidak diperbolehkan berada di luar rumah atau berkumpul tanpa keperluan yang jelas.
“Jika masih berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB, itu sudah bukan waktu belajar. Petugas Linmas dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu, dibantu kepolisian dan TNI, akan melakukan patroli untuk memberikan pembinaan serta mengarahkan mereka kembali ke rumah,” tegas Dedy, Sabtu (21/2/2026).
BACA JUGA:Jaga Kebersihan Wajah Kota Selama Ramadan, DLH Kota Bengkulu Terapkan Sistem Kerja 5 Jam per Hari
BACA JUGA:Ayah-Anak Asal Australia Motoran ke Italia Naik Vespa Klasik, Kini Singgah di Bengkulu
Selain penertiban di lapangan, Dedy juga menekankan peran penting orang tua dalam mengawasi aktivitas anak, khususnya pada malam hari. Ia menilai pengawasan keluarga menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
“Kami meminta orang tua lebih peduli terhadap keberadaan anak-anaknya. Jika pukul 22.00 WIB anak belum pulang, segera dicari dan dipastikan kembali ke rumah. Jangan sampai mereka berkeliaran tanpa tujuan hingga larut malam,” ujarnya.
BACA JUGA:Lewat Program BSPS, 500 Unit Rumah Tidak Layak Huni di Bengkulu Akan Diberikan Bantuan Rp20 Juta
Kebijakan jam malam ini diharapkan dapat menciptakan suasana kota yang lebih aman dan nyaman, sekaligus melindungi generasi muda dari berbagai aktivitas negatif seperti tawuran, balap liar, dan pergaulan berisiko.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
