Kejari Kaur Tetapkan 4 Tersangka, Kadis Kesehatan Hingga Kepala Puskesmas, Korupsi Dana BOK

Senin 31-07-2023,14:38 WIB
Reporter : Dedi Kaur
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur resmi menetapkan 4 orang tersangka terkait Kasus dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2022. Senin, 31 Juli 2023.

BACA JUGA:Sambut HUT RI ke 78, Pemkot Bengkulu Bagikan Bendera Merah Putih

Diketahui keempat tersangka tersebut yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kaur DM, GU mantan Sekretaris Dinkes Kaur, Kepala Puskesmas Padang Guci Kaur Utara RJY, dan Kepala Puskesmas Tanjung Iman Kaur Tengah berinisial IFA.

BACA JUGA:Kurir Narkoba Warga Kota Bengkulu Diringkus Polda, Simpan 3 Pake Sabu

"Ya, hari ini kita merilis 4 orang tersangka terkait kasus dana BOK tahun anggaran 2022 keempat tersangka tersebut yaitu, DM, GU, RJY dan IFA," kata Kajari Kaur.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak 31 Juli 2023, Leo Ketiban Rezeki Nomplok, Pisces Mendadak Kaya Raya

Keempat tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana BOK tahun 2022 dengan perhitungan penyidik sementara terdapat kerugian negara sebesar Rp310 juta.

BACA JUGA:Tradisi Suku Kalaidzhi Bulgaria, Cari Jodoh Tapi di Pasar, Ada-ada Saja

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, M. Yunus, SH.,MH mengatakan, hasil pemeriksaan penyidik Kadiskes Kaur DM meminta bagian 2 persen kepada seluruh Kepala Puskesmas Kaur setiap kali pencairan dana BOK.

BACA JUGA:Resep Bakso Mercon Pedas Nampol, Cara Buatnya Cukup 3 Langkah

Sehingga terdapat laporan laporan makan dan minum yang tidak sesuai dengan kenyataannya, Pembelajaaan ATK yang tidak sesuai dengan kenyataannya, terdapat anggaran trnspot yang tidak di jalankan namun di SPJ kan, kegiatan penyuluhan dari beberapa kegiatan yang terpisah namun digabungkan menjadi satu laporan, sehingga penyidik menghitung untuk sementara terdapat kerugian negara sebesar Rp310 juta.

BACA JUGA:Diperingati Setiap 1 Agustus, Ini Makna, Sejarah, dan Fakta Menarik Girlfriend Day

" Dari hasil penyelidikan sementara tersangka DM meminta 2 persen kepada seluruh Kepala Puskesmas Kaur disetiap Pencairan sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp 310 juta," ujar M. Yunus.

BACA JUGA:Punya Banyak Kandungan Nutrisi, Ini 5 Manfaat Tempe untuk Kesehatan Tubuh

Akibat perbuatannya keempat tersangka melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia  17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, Pasal 18 ayat 1,2dan 3, UU RI No 1 tahun 2024 tentang perbendaharaan Negara, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri  nomor 77 tahun 2020.
(*)

Kategori :