5 Komisioner KIP Bengkulu Dilantik Plt Gubernur

Rabu 19-09-2018,10:56 WIB
Reporter : terkini!
Editor : terkini!

BETVNEWS - Setelah melalui berbagai tahapan seleksi, 5 anggota komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu Rabu pagi (19/9) dilantik oleh Plt Gubernur Bengkulu H. Rohidin Mersyah untuk periode 2018-2022. Adapun kelima komisioner yang dilantik yakni Murdan Lair, Tri Susanti, Mona Anggraini, Albert Satya Jaya dan Rosman Efendi. Usai melantik kelima komisioner, Plt gubernur meminta para komisioner benar-benar amanah dan menjalankan tugas sebaik baiknya sesuai dengan tupoksi kerjanya. "Kelima anggota KIP harus menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya dan juga harus bisa membantu produktifitas pemerintah provinsi Bengkulu," tegas Rohidin. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik. Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang : 1. Memanggil dan atau mempertemukan para pihak yang bersengketa. 2. Meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh badan publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi publik. 3. Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa informasi publik. 4. Mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi publik dan membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi. (Oki Bo’ok)

Tags :
Kategori :

Terkait