BENGKULU, BETVNEWS.COM - Pelaku ketapel mata Zaharman (58) guru SMA di Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Arfan Jaya ( 45) ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Judo Trisno Tampubolon membenarkan hal tersebut.
BACA JUGA:8 Agustus Memperingati Hari Apa? Ini Daftarnya
Yang bersangkutan pasca menyerahkan diri, telah diperiksa intensif oleh pihaknya. Dirinya memastikan kasus ini ditangai secara optimal mengingat korban mengalami cacat permanen karena pelaku.
"Pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka" kata Kapolres.
BACA JUGA:Launching Materi Terbaru Ujian SIM Roda 2, Cukup 60 Menit SIM C Selesai
Pelaku Arfan Jaya (45) menyampaikan permintaan maaf dan mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut.
"Saya memohon maaf sedalam-dalamnya kepada guru yang telah saya lukai, maafkan saya atas tindakan itu," kata Arfan Jaya, (dikutip dari detik.com Senin 7 Agustus 2023).
BACA JUGA:Sudah Hari Senin, Pakai 25 Kata-kata Motivasi Penuh Semangat Ini, Buat Harimu Makin Percaya Diri
Selain itu, dirinya juga berharap agar anaknya tetap sekolah walaupun tidak lagi di SMA Negeri 7 Rejang Lebong. Dan bersedia memindahkan anaknya ke sekolah lain.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak 7 Agustus 2023, Aries Kepergok Selingkuh, Suasana Hati Leo Lagi Suram
Sementara itu, anak korban Ilham Mubdi memaafkan tersangka. Tapi proses hukum diharapkan tetap berjalan sesuai dengan perbuatan pelaku.
BACA JUGA:Segera Amalkan! Bacalah Doa Setelah Sholat Istikharah, Ada Amalan Minta Petunjuk Tentang Jodoh