BETVNEWS - Hingga hari terakhir masa penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bagi partai politik dan calon perseorangan anggota DPD RI ke KPU Provinsi Bengkulu, belum ada satu parpol pun yang menyerahkan LADK. KPU Provinsi pun masih memberikan batas waktu untuk parpol dan calon perseorangan untuk menyerahkan LADK hingga pukul 18:00 sore ini (23/9). Beberapa parpol diketahui sudah mengkonfirmasi untuk menyerahkan LADK. Eko sugianto selaku konisioner KPU Provinsi mengatakan, jika tidak menyerahkan LADK maka parpol dan calon perseorangan tidak bisa menjadi peserta pemilu atau dalam kata lain di coret dari peserta Pemilu 2019. "Hingga saat ini belum ada parpol dan calon perseorangan DPD RI melaporkan LADK dan kami masih menunggu hingga pukul 6 sore ini. Jika tidak melaporkan maka kami akan melakukan pencoretan kepada parpol tersebut untuk tidak masuk jadi peserta pemilu 2019," ujar Eko. (Oki Bo'ok)
Hari Terakhir, Belum Ada Parpol Laporkan LADK
Minggu 23-09-2018,09:44 WIB
Editor : terkini!
Kategori :