Bawaslu Bengkulu Selatan, Terima Gugatan Sengketa Pemilu Partai PDIP

Senin 24-09-2018,14:14 WIB

BETVNEWS,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Selatan resmi menerima berkas gugatan dari Partai PDIP Bengkulu Selatan, prihal tidak lolosnya Lesman Hawardi pada Daftar Calon Tetap (DCT) pada pemilihan umum tahun 2019 oleh KPU. Azes Digusti, Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan mengatakan pihaknya telah menerima surat gugatan tersebut dan akan segera menyelenggarakan sidang proses penyelesaian sengketa pemilu yang diajukan bacaleg partai PDIP yang yang tidak masuk DCT. "Hari ini sudah kami terima namun perlu kita register dulu dan setelah itu pemeriksaan kelengkapan berkas dari pihak Partai. Kalau pemberkasan belum mencukupi maka kita akan berikan waktu perbaikan selama 3 hari" ujarnya. Dan jika, pelapor tidak melengkapi perbaikan tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan maka gugatan tersebut dinyatakan batal secara hukum. Untuk diketahui, KPU Bengkulu selatan dalam penyerahan penetapan DCT tidak meloloskan bacaleg partai PDIP, Lesman Hawardi. Dikarenakan yang bersangkutan tidak melengkapi persyaratan perorangan diantaranya surat keterangan dari pimpinan redaksi media masa, yang menyatakan bahwa dirinya sebagai mantan narapidana. (Ade Bewok)

Tags :
Kategori :

Terkait