BETVNEWS,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum dapat mengeksekusi Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan Istrinya Lili Martiani Madari. Lantaran masih menunggu salinan putusan kasasi yang memvonis 9 tahun penjara dalam kasus fee proyek sebesar Rp. 1 miliar.
Ketua tim jaksa penuntut umum KPK dalam perkara RM, Haerudin mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait putusan dari MA. Pihaknya akan tetap melakukan eksekusi terhadap ridwan mukti dan lili madari bila telah menerima putusan.
Sementara itu terkait pengajuan peninjauan kembali atau PK yang direncanakan tim kuasa hukum Ridwan Mukti, tidak akan mempengaruhi eksekusi terhadap ridwan mukti. Karena putusan di tingkat kasasi adalah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Sampai saat ini kami masih kordinasi dengan Mahkamah Agung. Upaya PK itu tidak akan menghalangi eksekusi, kecuali jika hukumannya mati, itu bisa menunda eksekusi” jelas Haerudin
Sementara itu tim pengacara Ridwan Mukti juga akan mendatangi Mahkamah Agung di Jakarta, untuk mengetahui putusan resmi yang sudah diketok oleh majelis hakim pada 18 September tersebut.
“Sampai sekarang kita belum dapat konfirm itu, rencana PH Jakarta konfirm langsung ke MA RI” jelas pengacara RM, Abdusy Syakir.
(Taufan Ajo)