Pengumuman! Vaksin Covid-19 Tak Lagi Jadi Syarat Kunjungan Lapas

Selasa 22-08-2023,16:55 WIB
Reporter : Daman
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS.COM - Seiring dengan dicabutnya status Pandemi Covid-19 oleh pemerintah per 1 Juli 2023, bersamaan dengan itu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup di Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu, tidak lagi memberlakukan syarat bukti vaksin covid-19 sebagai persyaratan kunjungan Lapas.

BACA JUGA:312 Narapidana Lapas Curup di Rejang Lebong, Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan RI Ke-78

"Terhitung hari ini, kita meniadakan syarat surat vaksin bagi keluarga warga binaan yang akan melakukan kunjungan," sampai Kalapas Curup Bambang Wijanarko, melalui Ketua Humas Nizar (Selasa 22 Agustus 2023).

BACA JUGA:Kamar Napi Lapas Curup Rejang Lebong Digeledah Secara Mendadak, Hasilnya Bikin Kaget

Dengan tidak berlakunya syarat vaksin ini, Nizar pun menerangkan aturan baru kunjungan ini lansung disosialisasikan kepada warga pengunjung di Lapas. 

BACA JUGA:Warga Binaan dan Pegawai Lapas Bengkulu Salat Idul Adha Berjamaah

"Selain sosialisasi lansung ke keluarga warga binaan yang berkunjung, untuk kedepannya kita akan melakukan sosialisasi melalui banner dan media sosial kita, agar informasi penting ini bisa tersampaikan cepat ke masyarakat," lanjutnya. 

BACA JUGA:Lapas II A Curup Digeledah Petugas Kemenkumham Bengkulu, Hasilnya Mengejutkan

Sementara itu, untuk waktu kunjungan juga ada perubahan, yang mana sebelumnya pada saat pandemi warga binaan hanya bisa menerima 1 kali dalam satu minggu, untuk sekarang bisa menerima kunjungan 2 kali dalam satu minggu, maksimal 4 orang. 

BACA JUGA:2 Pemuda Simpan 6 Paket Sabu, Pengakuannya Dapat dari Warga Binaan Lapas

"Terkait jumlah pengunjung 4 orang tetap kami berlakukan, dengan catatan 4 orang dewasa atau 3 orang dewasa dan 1 orang anak," ujarnya. 

BACA JUGA:Tes Urine Warga Binaan Lapas Bengkulu dan Geledah Blok Hunian, Petugas Temukan Ini

Dengan adanya perubahan aturan kunjungan ini, Ketua Humas pun berharap untuk layanan kunjungan warga binaan bisa kembali normal dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Provinsi Bengkulu khususnya 3 Kabupaten yang  menjadi naungan Lapas Curup yakni Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong.
(*)

Kategori :