2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat.
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
BACA JUGA:Cair Serentak Agustus! Segera Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH, Lengkap dengan Cara Daftar
Ada 7 kategori penerima bansos PKH tahap 4 yang berhak mendapatkan bantuan.
Sebab bansos PKH disalurkan bukan untuk perorangan melainkan untuk keluarga dengan kategori tertentu saja yang bisa menerima bantuan ini.
BACA JUGA:Cek Jadwal Bansos PKH 2023, Alhamdulillah Dapat Bantuan Rp500.000, Auto Langsung Masuk Rekening
Berikut 7 kategori penerima bansos PKH 203 dan masing-masing nominalnya.
- Kategori balita usia 0 - 6 tahun: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD), Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas, Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
- Kategori penyandang disabilitas berat, Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.