Baru Menikah, Pria Ini Ternyata DPO Rudapaksa Anak di Rejang Lebong

Kamis 24-08-2023,11:15 WIB
Reporter : Daman
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS.COM - 2 tahun lamanya buron, tersangka terakhir kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi pada November 2021 lalu, akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu. 

BACA JUGA:65 Kepala Desa Hasil Pilkades Rejang Lebong Dilantik, Satu Orang Batal

Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda T Tampubolon, S.Ik, saat konferensi pers Kamis 24 Agustus 2023 menerangkan, tersangka berinisial I-K (22) ini diamankan sehari sebelum peringatan 17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pada 16 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB. 

BACA JUGA:Pawai Karnaval HUT RI Hiasi Jalanan di Desa IV Suka Menanti Rejang Lebong, Unik dan Menarik

“Tersangka ini berinisial I-K, merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus persetubuhan anak, sedangkan tersangka lagi sudah diamankan dan menjalani proses hukum,” ungkap Kapolres AKBP. Juda T Tampubolon.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pelajar SMA di Rejang Lebong Ditemukan Meninggal Dunia, di Kamar Kosan

Lebih lanjut, Kapolsek Bermani Ulu Iptu. Ibnu Sina Alfarobi menjelaskan, untuk kasus persetubuhan anak yang menimpa korban berinisial F-L (17) yang terjadi 20 November 2021 sekira pukul 21.30 WIB, di Kecamatan Bermani Ulu Raya, yang disetubuhi ketiga tersangka secara bergantian setelah sebelumnya korban dicekoki minuman hingga mabuk dan tak sadarkan diri.

BACA JUGA:312 Narapidana Lapas Curup di Rejang Lebong, Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan RI Ke-78BACA JUGA:312 Narapidana Lapas Curup di Rejang Lebong, Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan RI Ke-78

“Untuk tersangka dalam kasus ini ada 3 orang, dua tersangka berinisial H-J dan M-F yang diamankan tak lama berselang setelah kejadian, sedangkan tersangka terakhir I-K berhasil diringkus di daerah Danau Picung Kabupaten Lebong,” jelas Ibnu Sina.

BACA JUGA:Pelaku Ketapel Mata Guru di Rejang Lebong Mengaku Khilaf dan Minta Maaf ke Korban

Sementara itu, dari penyidikan terungkap pasca kejadian, tersangka lansung melarikan diri ke Kabupaten Lebong dan menetap di sana serta telah menikah dengan perempuan setempat.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ladang Ganja Kembali Ditemukan di Rejang Lebong, Segini Jumlah yang Diamankan

“Tersangka ini pengantin baru dan baru sepuluh hari menikah, saat diamankan tak ada perlawanan dan lansung di bawah Mako Polsek untuk pemeriksaan” sebutnya.

BACA JUGA:Guru Diketapel Orangtua Siswa, PGRI Kepahiang Konvoi Gelar Aksi Solidaritas ke Rejang Lebong

Atas perkara ini, tersangka I-K pun dijerat penyidik Unit Reskrim Polsek Bermani Ulu dengan pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun. (*)

Kategori :