BETVNEWS - Bantuan masih akan dicairkan kepada sejumlah masyarakat yang telah terdaftar namanya di DTKS Kemensos.
Bansos yang hingga kini masih dicairkan tersebut adalah PKH (Program Keluarga Harapan).
Penerima dapat memastikan status pencairan melalui link resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Terlebih, Kementerian Sosial (Kemensos) juga telah mengumumkan bahwa ada aturan terbaru tentang penyaluran Bansos PKH 2023.
Pemerintah melalui Kemensos telah bekerja sama untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat kurang mampu atau rentan ekonomi.
Dalam hal ini bansos PKH tahap 3 2023 sudah mulai akan diterapkan aturan terbaru tersebut.
Sebagaimana Agustus menjadi jadwal pencairan PKH tahap 3, sehingga penerima dapat segera cek pencairannya.
Pasalnya, pemerintah telah resmi menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui para pendamping sosial.
BACA JUGA:Full Senyum! Cek NIK NISN Penerima, Bansos PIP Kemdikbud 2023 Cair, Segera Login pip.kemdikbud.go.id
Dengan ini pihak penyalur akan langsung melakukan menindaklanjuti pemindahbukuan atau saldo bantuan ke rekening sejumlah KPM.
Pencairan bansos PKH tahap 3 ini akan tetap disalurkan lewat Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
BACA JUGA:Adakah Namamu? Cek Daftar Penerima Bansos PKH Disini, Bantuan Rp750.000 Cair ke Pemilik KKS Ini
Berikut aturan terbaru yang telah diterbitkan tersebut, simak penjelasan berikut,
- Pencairan bansos PKH tahap 3 akan dicairkan per 2 bulan lewat Bank Himbara, sementara pencairan PT Pos Indonesia tidak ada perubahan.
- Setiap KPM yang akan mencairkan lewat Bank Himbara, tentunya akan menyesuaikan dengan jadwal pencairan.
- Selanjutnya, setiap pendamping sosial akan ditugaskan sebagai pemberi arahan atau panduan tentang penyesuaian jadwal tersebut.