BACA JUGA:Buruan Cek! Bansos BPNT Tahap 3 Masih Cair hingga Akhir Agustus, Penerima Kantongi Rp600.000
Syarat pencairan bansos PKH dan BPNT 2023
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan 2 bansos reguler ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
BACA JUGA:Buruan Cek! Bansos BPNT Tahap 3 Masih Cair hingga Akhir Agustus, Penerima Kantongi Rp600.000
Pemerintah menargetkan bansos PKH dan BPNT 2023 untuk 29 juta masyarakat miskin dan rentan miskin di seluruh wilayah Indonesia.
Penyaluran bansos akan mengarah kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Pastikan KPM memenuhi syarat dan kategori untuk mendapatkan dana bantuan bansos PKH dan BPNT 2023.
BACA JUGA:Adakah Namamu? Cek Daftar Penerima Bansos PKH Disini, Bantuan Rp750.000 Cair ke Pemilik KKS Ini
Bansos ini mulai mengarah kepada para KPM pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang merangkap sebagai kartu ATM.
Demikian informasi tentang bansos PKH dan BPNT 2023 yang akan cair serentak. Semoga membantu.(*)