"Untuk berkas itu minimal 2 rangkap yang dapat diserahkan di sekretariat pada jam kerja atau hingga pukul 16.00 WIB," sambung Elfahmi.
(*)
"Untuk berkas itu minimal 2 rangkap yang dapat diserahkan di sekretariat pada jam kerja atau hingga pukul 16.00 WIB," sambung Elfahmi.
(*)