BETVNEWS,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, menggelar sidang mediasi sengketa antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB), Sahlan Sirad dan Firdaus Djaelani dari Partai Demokrat, pada senin (1/10) siang.
Proses mediasi dalam penyelesaian sengketa Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Provinsi Bengkulu yang dilakukan diruang sidang Kantor Bawaslu Provinsi ini gagal menemui kesepatakan. Oleh karena itulah, sidang yang dipimpin oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah dipastikan berlanjut pada sidang dengan agenda ajudikasi.
Menurut Ediansyah, pada agenda mediasi sengketa yang diajukan parpol ke Bawaslu tidak menemui titik temu. lantaran kedua pihak yang bersengkata tetap pada pendiriannya.
"Ya tidak ada kata sepakat dari kedua belah pihak,sidang lanjut dengan agenda ajudikasi," jelasnya.
Dalam sidang ajudikasi yang rencananya akan dilaksanakan pada 3 Oktober mendatang akan dilakukan pembacaan permohonan oleh pemohon dan jawaban oleh termohon. Setelah itu, akan dilanjutkan pada tahanan sidang pembuktian, yang selanjutnya kesimpulan dan keputusan.
Menanggapi keputusan itu, Hadi sasmita Pengacara Sahlan Sirad menjelaskan, bahwa pihaknya akan tetap pada permohonan sebelumnya. Meminta agar KPU memasukan nama klaenya kedalam DCT.
"Kami ingin KPU mengakomodir permohonan klien kami, namun KPU menolak," ujarnya.
(Oki Bo-ok)